Napas Kehampaan - Puisi

 

Haruskah harapku kukubur dalam?!

Ketika tawamu mulai mengusik

Membangunkan asaku yang terlelap

Memorakporandakan kesunyian

 

Kini aku terbangun dan berjalan

Namun tetiba langkahku terhenti

“Mengapa dia begini?!” ujarmu

“Mengapa aku terbangun?!” bantinku

 

Biar kuhirup napas kehampaan!

Luka kecewaku terlampau dalam

Terik mentari buatku menggigil

Heningnya Nil buatku ketakutan

 

Haruskah harapku kukubur dalam?!

Ataukah aku yang mesti terkubur?!

 

 

Nasr City, 24 November 2020

Ahmad Satriawan Hariadi

Balada Pohon Berbunga


Raga alam tertegun di kejauhan

di atas bukit itu pohon berbunga

perlahan menggerus gelap dan sunyi

“Andai aku seperti pohon berbunga!”

lirih jiwa-jiwa malang tak berdaya

 

Pohon berbunga dipuja purnawaktu

Namanya dielukan s’gala penjuru

semua mata tertuju pada kilaunya

semua hati tertaut pesonanya

semua kepala menyimak sabdanya

 

namun pohon berbunga terhempas waktu

bunga-bunga indah mulai berjatuhan

riak kehidupan meredup perlahan

akar lapuknya tedepak arus zaman

hingga tak ada napas yang ditinggalkan

 

 

Nasr City, 11 Agustus 2020

Ahmad Satriawan Hariadi

  

EMPAT LEVEL Seseorang dalam Berinteraksi dengan Hadis Menurut Waliyullah Addahlawi


EMPAT LEVEL seseorang dalam berinteraksi dengan Hadis Nabi saw menurut Waliyullah Addahlawi dalam bukunya Hujjatullah al-Balighah:
1) Level mengetahui hadis dari segi kesahihan, kelemahan, kepalsuannya; dan dari segi mutawatir, masyhur, ahad. Ini adalah tugas ulama Hadis dalam menjustifikasi sebuah hadis sesuai dengan hasil ijtihad pribadinya setelah menelaah sanad hadis.
2) Level pemahaman diksi dan penyesuaian redaksi hadis. Ini adalah tugas pakar bahasa dan sastra Arab dalam menyingkap makna hadis sesuai dengan kaidah dan cita rasa bahasa yang bersangkutan (dzauq).
3) Level pemahaman komprehensif terhadap hadis dan konteksnya; baik dalam menyimpulkan hukum dan mengkiyaskan hukum yang tak bernas terhadap yang bernas, maupun dalam pengambilan hukum dengan dalil tersirat maupun tersurat. Sebuah kompetensi yang menuntut penguasaan terhadap hukum-hukum yang nasikh dan mansukh; yang rajih dan marjuh; yang umum dan khusus. Ini adalah tugas fakih mujtahid yang diwajibkan untuk menguasai permasalahan-permasalahan Usul Fikih dan Kaidah-Kaidah Fikih secara mendetail. Di samping itu, dia juga harus menelaah dan berkaca pada pengalaman ulama terdahulu dalam menyimpulkan sebuah hukum dari sebuah nas.
4) Level memahami hikmah diundangkannya sebuah hukum, memahami alasannya, memahami karakteristik dan faidahnya, menyingkap rahasia tersembunyi dan menguasai permasalahan detailnya. Ini adalah tugasnya seorang mujtahid rabbany, yang diberikan kapabilitas khusus oleh Allah swt untuk melihat ruh syariat, serta menyingkap rahasia dan tabir di balik setiap perintah dan larangan-Nya.
Pertanyaannya adalah, di mana posisi kita saat ini? Apakah kita yang baru saja berinteraksi dengan satu atau dua hadis terjemahan, bisa seenaknya langsung menjustifikasi orang lain karena pemahaman dangkal kita terhadap hadis tersebut?
Kita, yang pada level satu saja mentaklid ulama dalam hal autentisitas hadis (apalagi pada level dua, tiga, dan empat; pasti semakin mentaklid); tidak seharusnya banyak komentar (baca: nyinyir) terhadap orang yang —dalam sebuah permasalahan agama— tidak sepaham dengan kita, terlebih ketika yang bersangkutan mempunyai sandaran. Apalagi dengan para ulama besar yang sudah diakui kapabilitasnya lintas generasi.

Jago, 24 Juli 2018
Ahmad Satriawan Hariadi

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India